Layanan Imigrasi & Kitas

Proses yang melibatkan berbagai dokumen, persyaratan, dan prosedur administrasi ini memerlukan ketelitian dan pemahaman yang baik tentang regulasi imigrasi. KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas, sebuah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA) yang berencana untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin yang diwajibkan bagi setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan dalam kegiatan usaha terkait penanaman modal oleh PMA/PMDN yang memanfaatkan tenaga kerja dalam aktivitasnya. Jangan ragu bermitra dengan kami, karena kami memiliki izin legal yang diperlukan untuk beroperasi secara sah. Izin-izin tersebut menunjukkan komitmen kami untuk menyediakan layanan yang terpercaya kepada pelanggan.

Mulai dari konsultasi awal hingga pengambilan KITAS, kamu akan didampingi oleh ahli yang siap membantu menjawab setiap pertanyaan dan memberikan solusi atas setiap masalah yang mungkin muncul. Namun, ada juga biaya tambahan yang mungkin perlu kamu siapkan, seperti biaya jasa untuk agen yang membantu pengurusan KITAS, biaya perpanjangan, serta biaya administrasi lainnya. Setelah permohonan disetujui, kamu akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pengurusan. Ketika pembayaran berhasil diverifikasi, KITAS kamu akan diproses dan bisa diambil dalam beberapa hari kerja. Dengan KITAS ini, Anda bisa menjalankan bisnis Anda dengan status hukum yang sah. Jika mengurus sendiri, ada banyak tahapan dan persyaratan yang harus kamu persiapkan untuk memperoleh KITAS bagi Tenaga Kerja Asing maupun KITAS bagi Capitalist Asing.

Tim kami yang berpengalaman akan menangani semua dokumen, janji temu, dan persyaratan untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar dan bebas hambatan. Dengan keahlian kami, Anda dapat yakin bahwa pengajuan KITAS Anda akan ditangani secara efisien dan profesional.
Jasa KITAS untuk WNA
66biolinks by AltumCode
Compartilhar